Kabupaten Maros pascakemerdekaan RI 1945.

Setelah kemerdekaan Republik Indonesia diproklamirkan, maka struktur pemerintahan yang ada kemudian mengalami perubahan. “Adat Gementschap” yang sebelumnya diformulasikan kedalam bentuk “Distrik” harus pula menyesuaikan dan akhirnya pada tanggal 1 Juni 1963, Undang - Undang No. 29 Tahun 1959 mulai diberlakukan.

Distrik/Daerah Adat/Kerajaan Lokal kemudian “menghilang” dari permukaan sejarah dengan dibentuknya kecamatan-kecamatan. Ironisnya, 4 (empat) kecamatan yang terbentuk pada waktu itu tidak sebanding dengan jumlah Distrik yang telah ada.

  1. Distrik Turikale, Marusu’, Lau’ dan Bontoa dilebur menjadi “Kecamatan Maros Baru”.
  2. Distrik Simbang dan beberapa wilayah dari distrik tetangganya dilebur menjadi “Kecamatan Bantimurung”.
  3. Distrik – distrik dari federasi “Lebbo’ Tengngae” dilebur menjadi “Kecamatan Camba”.
  4. Distrik Tanralili dan beberapa wilayah dari federasi Gallarang Appaka dilebur menjadi “Kecamatan Mandai”.

Pada tahun 1989, terjadi pemekaran wilayah kecamatan dengan dibentuknya 3 Kecamatan Perwakilan yakni :

  1. Kecamatan Tanralili.
  2. Kecamatan Mallawa.
  3. Kecamatan Maros Utara.

Kemudian pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 1996, DPD II KNPI Kabupaten Maros mengadakan “Seminar Pemekaran dan Perubahan Nama Kecamatan” dengan berlandaskan latar belakang kesejarahan sekaligus sebagai pemantapan “jati diri Maros” melalui kilas balik sejarah. Upaya DPD II KNPI Maros pada waktu itu mendapat apresiasi dan sambutan hangat dari para Budayawan dan Pemerhati Sejarah. “Nama” yang sarat dengan muatan historis memang punya arti tersendiri, terutama bagi orang-orang yang menghormati jati dirinya.

Bertolak dari hasil seminar tersebut, maka Bupati KDH Tk.II Maros , alm. H. Nasrun A. Amrullah (cucu langsung dari H. Andi Page Manyanderi Petta Ranreng, Petta Imam Turikale III), lewat Surat BKDH Tingkat II Maros, No.146.1/276/Pem. Tgl.19 September 1996, meminta Persetujuan DPRD Tk.II Maros untuk Pembentukan/Pemekaran Kecamatan. DPRD Tk.II Maros kemudian membentuk Pansus yang kemudian membahas dan menetapkan pembentukan/pemekaran kecamatan yang telah ada serta diberi “Nama” sesuai dengan Nama Distrik yang pernah ada.

Sekarang ini terdapat 14 Kecamatan yang telah terbentuk di Kabupaten Maros, dimana beberapa diantaranya telah “kembali” diberi nama sesuai dengan tapak sejarahnya.

  1. Kecamatan Bantimurung,
  2. Kecamatan BONTOA,
  3. Kecamatan CAMBA,
  4. Kecamatan CENRANA,
  5. Kecamatan LAU’,
  6. Kecamatan MALLAWA,
  7. Kecamatan Mandai,
  8. Kecamatan Maros Baru,
  9. Kecamatan MARUSU,
  10. Kecamatan MONCONGLOE,
  11. Kecamatan SIMBANG,
  12. Kecamatan TANRALILI,
  13. Kecamatan Tompo’bulu,
  14. Kecamatan TURIKALE ( Ibu Kota Kabupaten Maros ).

0 komentar:

Posting Komentar